MUKOMUKO – JPU Kejari Mukomuko menuntut 2 terdakwa, Bambang Irawan dan Iswandi, masing – masing pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Dibacakan JPU dihadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Kedua terdakwa disebutkan JPU terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera. Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing – masing Rp. 100 juta subsidiair dengan penambahan kurungan 3 bulan. Kedua terdakwa pun dituntut menyelesaikan pengembalian kerugian negara Rp. 1,05 miliar.
Sumber : Rakyat Bengkulu