KAUR- Terdakwa perkara korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yakni mantan Sekretaris KPU yang menjabat di tahun 2022 yang lalu, Yeni Rahayu (45) telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) 100 persen. Total KN yang dikembalikannya mencapai Rp198 juta. KN kasus korupsi di KPU Kaur ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KN dikeluar kan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu