KOTA BENGKULU- Empat orang terdakwa korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), Kemarin (16/11) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dari empat terdakwa, terdakwa Zamzami Putrado melalui penasihat Hukum (PH) menyatakan eksepsi lantaran keberatan dengan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu