BENGKULU, BE- Terdakwa korupsi pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreuner, Edi Panca Warman mengajukan banding ke pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Terdakwa banding karena menilai putusan hakim pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Sumber : Bengkulu Ekspress