ARGA MAKMUR – Sidang kasus dugaan korupsi dangan terdakwa Kades non aktif, Sadi Darmanto kemarin ditunda lantaran ada salah satu majelis hakim yang sakit. Namun Sadi sudah menegaskan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan sesuai dengan agenda sidang. Sidang akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda langsung pemeriksaan terdakwa, Sadi. Dalam persidangan kliennya juga sudah mengakui dirinya menggunakan DD tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun dana yang digunakan itu adalah dana pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan dan beberapa dana lainnya, ujar pengacara terdakwa.
Sumber : Rakyat Bengkulu