BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut terdakwa RM Ali Kurniawan dengan hukuman total hampir 20 tahun penjara dalam 2 perkara korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara Rp6 Miliar lebih. Tuntutan berat ini dijatuhkan karena terdakwa pernah buron selama setahun dan tak mengembalikan kerugian negara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu 13 Agustus 2025 dipimpin Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, SH, MH.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu