Terima Pemberian,Pejabat Wajib Lapor

RBI,KEPAHIANG- Pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang diwajibkan melapor ke bagian unit penanggulangan gratifikasi (UPG) atau imbalan dari masyarakat maupun dari pihak rekanan. Laporan tersebut natinya akan dieruskan ke komisis pemberantasan korupsi (KPK) untuk diverivikasi apakah termasuk dalam kategori gratifikasi atau bukan.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
16072018-08-Terima Pemberian, Pejabat Wajib Lapor

Sumber:Radar Bengkulu
Entitas :Kabupaten Kepahiang