BENGKULU, BE – Dua orang terpidana kasus korupsi dana tunjangan beban kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Masing-masing membayar uang pengganti Rp 148 juta yang dibebankan kepada mereka dalam putusan pengadilan negeri (PN) Bengkulu.
Sumber : Bengkulu Ekspress