Terpidana Korupsi Kembalikan Rp 125 Juta

Bengkulu ,BE – Terpidana kasu korupsi pembangunan drainase di Perumahan Puri Lestari Kota Bengkulu,2011, M Ferry al chaidar mengembalikan uang pengganti kerugian negara dan uang denda Rp125 juta.

 

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Bengkulu Ekspress