BENGKULU – Tiga terpidana perkara korupsi proyek pengaman Banjir Bengkulu tahun 2019 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni mantan kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi, Direktur CV Utaka Essa, ibnu Suud dan Direktur CV.Merbin Indah, Isnani Martuti.
Sumber: Rakyat Bengkulu