ARGA MAKMUR- Kades Tanjung Raman Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), Suranto kemarin dijebloskan ke penjara oleh penyidik jaksa Kejaksaan Negeri BU sore kemarin. Ia dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes 2017-2018 dengan kerugian negara (KN) Rp 120 Juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu