BENGKULU UTARA – Hasil kombinasi perhitungan kerugian negara (KN) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi bantuan program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2019 dan 2020 dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah diterima penyidik.
Sumber : Rakyat Bengkulu