BENGKULU – Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali, S.Sos, Mpd. dan menantunya Filya Yudiati Asmara tersangka kasus korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 menitipkan KN ke Kejati Bengkulu. Total uang kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp. 582.150.000. Kajati Bengkulu mengatakan, uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara. Upaya yang dilakukan dua orang tersangka korupsi BOS Afirmasi Seluma ini dinilai ampuh untuk mendapatkan keringanan dipersidangan.
Sumber : Bengkulu Ekspress