CURUP – Penyidik Saksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (kejari) Rejang Lebong (RL) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan pendirian BUMDes Fiktif di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) tahun anggaran (TA) 2018. Tuntasnya Penyidikan Kasus tersebut, seiring dengan telah dinyatakannya lengkap atau P.21 Berkas Perkara (BP) tersangka RA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RI. Diketahui dalam perkara tersebut terungkap, BUMDes Bintang Bermain yang dibentuk di Desa BandungMarga tersebut fiktif. Uang tersebut dikelola secara pribadi oleh RA selaku Kepala Desa yang menjabat saat itu. Tersangka tetap dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menuntaskan penyusunan draf dakwaan terhadap tersangka yang akan disampaikan dalam sidang nantinya.
Sumber : Rakyat Bengkulu