BENGKULU – Tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana pelayanan dan jasa penyebrangan dari pelabuhan Pulai Baai – Pulau Enggano pada Kantor PT. ASDP unit kerja Bengkulu – Enggano tahun 2016 akhirnya digiring penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu, kemarin (19/9).
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu