KEPAHIANG – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang hingga saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Kelobak TA 2020 lalu. Setelah resmi mentapkan MA, mantan kepala desa Kelobak sebagai tersangka, tim penyidik terus menelusuri perkara aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu juga, dari pengembangan perkara yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara ini. Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. mengatakan, selain masih melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, pihaknya saat ini juga tengah melakukan penelusuran aset milik tersangka MA. Ia juga tidak menampik akan melakukan penyitaan aset jikalau kerugian negara yang diakibatkan perkara ini tak kunjung dikembalikan. Akibat perkara ini, terjadi kerugian negara mencapai Rp. 220.826.730.
Sumber : Rakyat Bengkulu