ARGA MAKMUR – Sore kemarin, Polres Bengkulu Utara (BU) menetapkan Kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, Is sebagai tersangka. Ia kemari diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan Dana Desa (DD) 2019. Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Nainggolan, S.IK. menuturkan jika polisi sudah memiliki 2 bukti. Diantaranya adalah hasil pemeriksaan, dokumen-dokumen pelaksanaan anggaran hingga hasil audit. Ada dugaan jika memang tersangka mengelola langsung kegiatan DD tersebut, mulai dari mengelola anggaran hingga pelaksanaan kegitan, termasuk kegiatan fisik”, terang Kasat.
Sumber : Rakyat Bengkulu