Bengkulu – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) yang sudah dijebloskan ke Rutan kelas II A Malabero segera diadili. Pasalnya penyidik Kejari Bengkulu telah berhasil menuntaskan berkas perkara ketiganya. Yakni H MJ mantan Direktur Utama PT BM dan HY mantan Direktur CV Kinal Jaya Putra. Bahkan pekan depan dijadwalkan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kajari Bengkulu, I Made Sudarman, melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan mengatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap. Sehingga tidak ada kendala untuk dilimpahkan ke pengadilan. Setelah didapati fakta di persidangan, pihaknya akan mengembangkan untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka baru yang diduga ikut terlibat.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
07042018-01-Tersangka PT BM Ajukan Penangguhan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu