ARGA MAKMUR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara (BU) akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Jaksa hanya tinggal melalui satu tahap lagi yakni hasil pemeriksaan Inspektorat yang akan menjadi bukti kunci terjadinya tindak pidana korupsi.
Sumber: Rakyat Bengkulu