KOTA MANNA – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) menyisakan Rp 1,201 miliar. Kendati demikian, Inspektur Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini S.Sos. mengatakan, pihaknya masih memberi kelonggaran untuk membayar TGR. Apabila TGR masih rendah, akan menjadi penghalang pemkab BS untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Apabila TGR belum lunas hingga batas waktu kelonggaran yang diberikan, Inspektorat akan kembali berkonsultasi dengan BPK untuk tindak lanjut TGR tersebut. Sedangkan penyumbang TGR terbesar dari 17 paket kegiatan pisik yang jadi temuan BPK, dipapar Hamdan, diantaranya rehab SMPN 2 BS.
Sumber : Rakyat Bengkulu