KOTA MANNA, BE – Dari 9 mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2004-2009 yang menjadi temuan BPK mengenai tuntutan ganti rugi (TGR), tujuh orang sudah mengembalikan ke kas negara. Sedangkan dua orang lagi belum. Pasalnya, kedua orang tersebut sudah meninggal dunia.
Sumber: Bengkulu Ekspress