KOTA MANNA,RB- Pasca temuan BPK terkait tuntutan ganti rugi (TGR) Yang tidak kunjung di lunasi oleh pihak ke tiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR), di pastikan segera bergulir pada aparat penegak hukum.ini karena, setek]lah diberikan tenggat waktu untuk penyelesaian, pihak kontraktor tidak kunjung melakukan upaya prelunasan TGR.
Sumber : Rakyat Bengkulu