KOTA MANNA – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan Rp. 1,081 miliar dari total TGR Rp. 1,583 miliar. Sehingga besarnya TGR tersebut, Dikbud BS telah tiga kali mediasi dengan pihak kontraktor. Namun pihak kontraktor minta negoisasi diberi waktu pelunasan TGR hingga Mei 2022. Sementara itu Inspektur Inspektorat BS kembali menerangkan, batas waktu tindak lanjut TGR temuan BPK RI sudah berakhir 21 Maret lalu. Akan tetapi pihak Inspektorat masih memberikan kelonggaran untuk membayar TGR karena pihaknya akan menyampaikan laporan progres TGR ke BPK RI.
Sumber : Rakyat Bengkulu