KEPAHIANG-Progress Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu di Pemkab Kepahiang sudah 75 persen dari total temuan Rp 2,7 miliar. Plt. Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Hendri mengatakan saat ini semua OPD yang memiliki, kewajiban TGR atas temuan BPK pengunaan Angaraan 2022 lalu, sudah memiliki progress semuanya. Namun, jika kedepannya ada OPD yang masih membandel dan belum juga menyelesaikan temuan BPK ini, maka pihak Inpektorat akan meminta bantuan kepada pihak kejari melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ” Semuanya sudah ada progress, jadi untuk SKK ke kejari Kepahiang akan kita pikirkan nanti, ” kata Hendri, Kemarin.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu