Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

KOTA BENGKULU- Terdakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek tersebut, menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (30/10) dengan diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti SH.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)