RBI, MUKOMUKO – Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengungkapkan sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ini masuk dalam daftar ASN yang bakal dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana korupsi dan sudah berketetapan hukum atau inkracht.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: radar Bengkulu