Bengkulu – Setelah 6 bulan jadi buronan Kejati Bengkulu dan masuk daftar pencrian orang (DPO) atas kasus korupsi proyek irigasi Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong tahun 2015, kemarin (18/4), Mashuri menyerahkan diri. Kontraktor (mantan Direktur CV Devasindo Utama) itu datang langsung ke Kejati Bengkulu didampingi keluarganya, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kehadiran Mashuri langsung direspon penyidik kasus korupsi irigasi Mangkurajo, melakukan pemeriksaan. Kurang lebih 3 jam pemeriksaan, Mashuri kemudian dibawa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Rutan Malebero. Mashuri menjalani penahanan sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus ini yang lebih dulu mendekam di Rutan Malabero.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
19042018-01-Tiga Jam Diperiksa, Kontraktor Ditahan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu