BENGKULU – Majelis hakim diketahui Dr. Jonner Manik, SH, MH menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga kepala desa (kades) dan seorang bendaharadesa di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mereka terbuktibersalah melakukan penyelewengan (Korupsi) dana desa (DD)
Sumber : Rakyat Bengkulu