MUKOMUKO- Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diperintahkan untuk secepatnya menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi tiga paket jalan di Kabupaten Mukomuko. Proyek ini berada di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko (MM), tahun anggaran 2021.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu