REJANG LEBONG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. Sidang beragendakan keterangan saksi digelar, Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, M. Solihin, SH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu