REJANG LEBONG- Selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kepada tiga terdakwa. Total uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan JPU mencapai Rp1,28 miliar dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu