REJANG LEBONG- Dari empat terdakwa yang terbukti korupsi pada perkara pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020, tiga terdakwa divonis wajib bayar uang pengganti mencapair Rp1,2 miliar lebih. Hal ini diketahui pasca dibacakannya putusan empat terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dan Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu