KEPAHIANG- Tidak ada permintaan bebas dari tiga terdakwa yang tuntut 1 tahun 2 bulan dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sebesar Rp681 juta. Ketiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang. Ketiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi hanya meminta keringinan hukuman dalam agenda sidang pembelaan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu