REJANG LEBONG- Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong bersikukuh nyatakan tetap pada tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 yang meminta bebas pada pleidoi. Jawaban JPU atau replik ini dibacakan pada sidang Rabu, 17 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu