SELUMA- Tiga tersangka kasus korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma 2021 melalui keluarganya kembali melakukan cicilan pengembalian Kerugian Negara (KN). Uang KN tersebut diserahkan ke Kajari Seluma Kamis 29 Februari 2024. Total KN yang dikembalikan Rp 173 juta. Rinciannya dari tersangka MH sebesar Rp 73 Juta, RE Rp.50 juta dan SA sebesar Rp 50 juta.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu