BENGKULU,BE – Kejaksaan Tingi (Kejati) Bengkulu kembali menerima pengembalian uang Kerugian Negara (KN) dari kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun 2015, Senin (7/5). Terdakwa yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut adalah Indrajaya kontraktor pada proyek tersebut. Dengan demikian, total uang kerugian negara yang sudah dikembalikan pada kasus korupsi tersebut sekitar Rp 1,06 miliar. Karena sebelumnya, terdakwa Indrajaya telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 850 juta. Pengembalian uang kerugian negara tersebut diwakili oleh Soheri SH kuasa hukum Indrajaya.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
08052018-04-Total Pengembalian KN Rp 1,06 M
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Kaur