BENGKULU- Bola panas kasus korupsi pembangunan jalan hotmix di Enggano tahun 2016 terus digulirkan terdakwa Lie Eng Jun selaku kuasa Dirut PT Gameli Alam Sakti (Gasak). PT Gasak merupakan perusahaan rekanan atas proyek senilai Rp 17,5 Miliar tersebut. Terdakwa Lie Eng Jun pun secara Buka-bukaan telah menyampaikan dalam beberapa persidangan mengenai kepda siapasaja aliran dana proyek tersbut. Diketahui dari kelima terdakwa dalam perkara ini, seluruhnya mendapatkan percikan uang proyek dari Lie Eng Jun. BEsaran iuang yang diberikan itu pun bervariasi, namun sajauh ini totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
06072018-01- Total Rp 1,2 Miliar
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas:Provinsi Bengkulu