KEPAHIANG, BE – Penyidik Pidsus Kejaksaan Ngeri (Kejadi) Kepahiang menyerahkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang sering disebut pelimpahan tahap dua dilaksanakan, pada Selasa (26/6) antara penyidikan dengan JPU Kejari Kepahiang.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
27062018-08-Tsk DD Diserahkan ke JPUpdf
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Kepahiang