Kota Manna – Satu lagi dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diselesaikan unit tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Setelah sebelumnya kasus DD dan ADD di Desa Selali serta Tungkal 2 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, dalam waktu dekat kasus ini di Padang Beriang dilimpahkan.
Kapolres BS, Rudy Purnomo, melalui Kast Reskrim, Ahmad Khairuman disampaikan Kanit Tipikor, Denny Siregar, berkas tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) atau DD dan ADD di Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh JPU Kejari BS. Sehingga dalam waktu dekat ini kedua tersangka, yaitu mantan Kades Padang Beriang, Sapirin (sebelumnya DPO), dan Bendahara Didit bersama berkas akan dilimpahkan ke jaksa.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
11042018-07-Tsk DD Padang Beriang Dilimpahkan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Bengkulu Selatan