BENGKULU, BE – Penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, tidak menahan MA dan VS. Dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu 2013. Alasan tidak dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Sumber: Bengkulu Ekspress