RBI, BENGKULU – Dr Ir Herwansyah Msc.MT (mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma atau mantan napi kasus Jalan Nanti Agung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis handphone oleh penyidik Jatanras Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Sumber: Radar Bengkulu