BENGKULU, RB – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Amandra Syah Arwan, SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH dan Kasi Penyedikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH memastikan tersangka dugaan korupsi pembangunan pengamanan abrasi Ipuh Kabupaten Mukomuko berjamaah. |
Sumber: Rakyat Bengkulu