MUKOMUKO – Kejari Mukomuko menunjukkan komitmennya mempercepat proses pelimpahan 7 tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas ke PN Tipikor Bengkulu. Setelah dilakukan pelimpahan berkas ke PN Tipikor Bengkulu, selanjutnya ketujuh tersangka ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko berharap kasus tersebut segera menjalani tahapan persidangan, untuk secepatnya pula ketujuh tersangka mendapat kepastian hukum dalam perkara ini. Kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 329,5 juta. Pengadaan dilakukan CV. Abdati Group.
Sumber : Rakyat Bengkulu