Tulisan Hukum: Perbandingan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NonB3) dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Lingkungan Hidup

Data emisi global 2014 (WRI, 2018) menempatkan Indonesia pada posisi emiter karbon terbesar kelima dengan 2.470 MtCO2e (megaton setara CO2). Dalam komitmen global untuk mengurangi emisi karbon, Indonesia menargetkan akan mengurangi emisinya dari perkiraan sebesar 2.869 MtCO2e menjadi 2.037 MtCO2e pada 2030 dengan melakukan berbagai tindakan pengelolaan emisi. Komitmen tersebut tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang diterima The United Nations Framework Convention on Climate Change pada tahun 2015, dan dokumen ini menjadi bagian dari skema Perjanjian Paris.

Untuk dapat memenuhi komitmen tersebut, Indonesia memperkuat dimensi pembangunan rendah karbon melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 yang menggunakan intensitas emisi sebagai salah satu parameter perencanaan. Intensitas emisi menggambarkan besaran emisi yang dihasilkan (ton setara CO2 atau tCO2e) untuk mencapai peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Semakin kecil angka intensitas, semakin baik kualitas pembangunan rendah karbonnya.

Selengkapnya.