KEPAHIANG – Kendati sebelumnya ketiga tersangka korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, mengaku bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276 juta, namun hingga saat ini niat baik tersebut belum dipenuhi oleh ketiga tersangka.
Kendati demikian, Tim Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang masih menunggu niat baik ketiganya untuk mengembalikan kerugian negara, sembari tetap memproses perkara tersebut, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sumber: Rakyat Bengkulu