BENGKULU- BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih menunggu itikad baik mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, untuk mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 148 juta lebih dan membayar denda Rp 50 juta.
Sumber : Bengkulu Ekspress