MUKOMUKO – Empat Saksi dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko mengaku kedua terdakwa meminjam uang mereka untuk pembangunan desa dan membayar gaji perangkat desa. Untuk menutup lubang uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dipakai.
Sumber: Rakyat Bengkulu