BENGKULU – Dua anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014 – 2019 kembali diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu. Keduanya Ulil Umidi dan Tenno Haikal, mereka diperiksa sebagai saksi pengusutan lanjutan korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan Randis tahun 2017. Ulil mengatakan bahwa ia sudah mengembalikan kerugian negara anggaran belanja BBM dan perawatan randis tahun 2017. Sementara Tenno Haikal memilih menghindar saat akan di komfirmasi oleh awak media. Kasus Korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan randis Setwan Seluma 2017 telah menyeret PPTK, Bendahara dan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma. Ketiganya telah selesai menjalani pidana penjara dan telah merugikan negara Rp. 900 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu