KAUR-Kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) tiga tersangka BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH (58) Warga Bojong Kulur, jawa barat dan RNS (41) warga sei Rotan, Sumatera Utara dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksaan dan pengelolahan dana bantuan operasional kesehatan ( BOK) di 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bengkulu, setidaknya ada tiga unsur yang mesti dibuktikan nantinya di dalam persidangan
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu