Upaya Pulihkan KN, Aset 3 Tsk Tipikor Mega Mall Kembali Akan Disita

KOTA BENGKULU- Dalam upaya pulihkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp150 miliar pada kasus Tipikor Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM, penyidik Kejati Bengkulu bakal melakukan penyitaan aset milik PT Tigadi Lestari dan aset pribadi milik tiga tersangka dari PT Tigadi Lestari.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)